PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di...
Pasal 11
BAB 6 — LARANGAN DAN ETIKA
LPSE, PPK, panitia pengadaan/ULP, dan Penyedia Barang/Jasa pemerintah dilarang:
a. memberikan data dan informasi yang bersifat rahasia seperti kode akses (user ID dan password) dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah secara elektronik; b. mengacaukan, dan/atau merusak sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; dan c. mencuri informasi memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.
