PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal...
Pasal 7
BAB 5 — REALISASI BANTUAN PEMERINTAH DAN PENGGUNAANNYA
(1) Realisasi Bantuan Pemerintah dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima bantuan wajib menggunakan Bantuan Pemerintah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Dalam hal penerima bantuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa : a. teguran tertulis; b. pemberhentian dana bantuan pemerintah. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
