PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal...
Pasal 8
BAB 6 — TATA KELOLA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Tata kelola bantuan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum; b. tujuan penggunaaan belanja bantuan; c. pemberi bantuan; d. penerima bantuan dan persyaratan; e. bentuk bantuan; f. alokasi anggaran dan rincian penggunaan bantuan; g. tata kelola pencairan dana bantuan; h. pelaksanaan penyaluran belanja bantuan; i. pertanggungjawaban belanja bantuan; j. ketentuan perpajakan; k. monitoring dan evaluasi; l. pengawasan dan pelaporan; m. sanksi; dan n. layanan informasi bantuan.
