PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal...
Pasal 6
BAB 4 — SUMBER DAN STATUS BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan pemerintah diberikan berupa uang melalui transfer dana kepada penerima bantuan. (2) Transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Negara. (3) Perlakuan akuntansi terhadap Bantuan Pemerintah yang diterima penerima bantuan dibukukan oleh penerima bantuan.
