PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal...
Pasal 3
BAB 3 — PENERIMA BANTUAN
(1) Penerima bantuan pemerintah adalah Start-up yang sedang atau telah menjadi binaan dalam Inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program BEK-UP (Badan Ekonomi Kreatif for Pre-Start-up). (2) Penerima bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh Komite Kurasi. (3) Persyaratan yang dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diatur dalam petunjuk teknis. (4) Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Keputusan Komite Kurasi dan Keputusan PPK yang disahkan oleh KPA.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan seleksi penerima bantuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
