PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan Bantuan Pemerintah ini adalah: a. memberikan bantuan permodalan dalam rangka peningkatan dan pengembangan Start-up. b. memacu pertumbuhan Start-up, komunitas, masyarakat dan lembaga pendidikan terkait Start-up guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, daya saing dan kesejahteraan masyarakat; dan c. menumbuhkan dan mengembangkan ekosistem bagi tumbuh dan berkembangnya daya-saing Start-up.
