PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal...
Pasal 4
BAB 3 — PENERIMA BANTUAN
(1) Jenis Bantuan Pemerintah yang diberikan berupa pendanaan. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dipergunakan untuk: a. pengembangan permodalan; b. pengembangan sarana dan prasarana; dan/atau c. peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.
