PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PENGADUAN INTERNAL
(1) Kesimpulan berupa tidak dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, dikeluarkan dalam hal: a. materi pelanggaran tidak jelas/tidak ada; dan/atau b. pejabat/pegawai yang dilaporkan telah meninggal dunia. (2) Dalam hal rekomendasi tidak dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur melakukan pengarsipan terhadap pengaduan Pelapor dan memberitahukan kepada Pelapor disertai alasannya.
