PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — MEKANISME PENGADUAN INTERNAL
(1) Tim Penelaah membuat laporan hasil penelaahan. (2) Laporan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor register Pelapor; b. dugaan kasus; c. unit kerja terkait; d. materi pengaduan; e. ketentuan yang dilanggar; dan f. kesimpulan. (3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa: a. tindak lanjut dengan pemeriksaan; atau b. tidak dilanjutkan. (4) Laporan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektur paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Tim Verifikasi diterima oleh Tim Penelaah.
