PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENGADUAN INTERNAL
(1) Penelaahan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan oleh Tim Penelaah yang dibentuk oleh Kepala Badan. (2) Penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan analisa. (3) Dalam melakukan identifikasi dan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penelaah dapat meminta tambahan informasi, data, dan/atau keterangan kepada Pelapor dan/atau pihak terkait. (4) Dalam hal terdapat materi pengaduan Pelapor tidak jelas, Tim Penelaah harus meminta informasi tambahan kepada Pelapor.
