Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PENGADUAN INTERNAL
(1) Tim Verifikator membuat laporan hasil verifikasi terhadap pengaduan Pelapor. (2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat : a. pengaduan Pelapor dinyatakan lengkap; atau b. pengaduan Pelapor dinyatakan tidak lengkap. (3) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pengaduan Pelapor diterima oleh Inspektur. (4) Dalam hal laporan hasil verifikasi dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Tim Verifikator menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Tim Penelaah untuk dilakukan penelaahan. (5) Dalam hal laporan hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Tim Verifikator menolak pengaduan dan memberitahukan alasan penolakannya kepada Pelapor.
