PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — MEKANISME PENGADUAN INTERNAL
(1) Pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh Tim Verifikator yang dibentuk oleh Kepala Badan. (2) Tim Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menerima berkas pengaduan, melakukan administrasi dan merekapitulasi semua pengaduan dan bukti yang diterima untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut, serta menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; dan b. memberikan nomor register kepada setiap Pelapor yang digunakan sebagai identitas dalam melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan Tim Verifikator dan Tim Verifikator dengan Tim Penelaah.
