Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME PENGADUAN INTERNAL
(1) Pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada Inspektur baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Penyampaian pengaduan Pelapor secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ruang pengaduan. (3) Penyampaian pengaduan Pelapor secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. telepon; b. surat; c. faksimili; d. layanan pesan secara elektronik; dan/atau e. kotak pengaduan. (4) Pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Identitas pelapor b. substansi pengaduan; c. pihak yang terlibat; d. waktu kejadian; e. tempat kejadian; dan f. kronologis kejadian; (5) Pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dilengkapi dengan: a. bukti yang dapat mendukung atau menjelaskan adanya dugaan pelanggaran; dan/atau b. sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut. (6) Format pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
