PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENGADUAN INTERNAL
(1) Dalam hal kesimpulan laporan hasil penelaahan berupa tindak lanjut dengan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dilakukan audit investigasi oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Kepala Badan. (2) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan.
