PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — PERLINDUNGAN
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum; d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
(2) Kerahasiaan identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
