PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENGHARGAAN
(1) Kepala Badan dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
