PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 5
BAB 2 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Toleransi mengenai jam keterlambatan kerja adalah maksimal 90 (sembilan puluh) menit yang diperhitungkan sesuai dengan ketentuan jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Kekurangan jumlah jam kerja efektif dikarenakan keterlambatan, wajib diganti langsung pada hari dimaksud dengan selama waktu keterlambatan. (3) Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap pulang kerja sebelum waktunya.
