Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu; b. pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dan mendapatkan uang tunggu; e. pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar lingkungan Badan; f. pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas; g. pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan h. pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dalam
proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
