PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selain penghasilan yang berhak diterima menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada PNS dan CPNS di lingkungan Badan, diberikan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja bagi CPNS di lingkungan Badan dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2015 sampai dengan bulan Juni 2016 dibayarkan dengan memperhitungkan komponen kehadiran dengan bobot 10% (sepuluh persen).
