PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 93
BAB 7 — DEPUTI PEMASARAN
(1) Deputi Pemasaran adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
