Pasal 92
BAB 6 — DEPUTI INFRASTRUKTUR
(1) Subdirektorat Perancangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang fasilitasi perancangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Subdirektorat Manajemen Pelaksanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang manajemen pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi.
