PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Perjanjian dan Ratifikasi Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dan ratifikasi.
