PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dan ratifikasi hukum.
