PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 150
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan perumpunan subsektor ekonomi kreatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala tersendiri.
