PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 149
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
