PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 137
BAB 12 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu di bidang ekonomi kreatif secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
