PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 136
BAB 12 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Ekonomi Kreatif harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
