Pasal 110
BAB 8 — DEPUTI FASILITASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN REGULASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan dan advokasi hak kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan dan advokasi hak kekayaan intelektual; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pengelolaan dan advokasi hak kekayaan intelektual; d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam fasilitasi pengelolaan dan advokasi hak kekayaan intelektual; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pengelolaan dan advokasi hak kekayaan intelektual.
