PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 109
BAB 8 — DEPUTI FASILITASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN REGULASI
Direktorat Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan di bidang fasilitasi hak kekayaan intelektual.
