PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 8
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
(1) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mengirimkan Surat Pemberitahuan biaya PNBP kepada Wajib Bayar. (2) Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkannya surat permohonan dari Unit Kerja. (3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai rincian biaya PNBP
dan/atau Kode Billing yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
