PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 9
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
Dalam hal tarif biaya PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Rp 0,00 (nol rupiah), Bendahara Penerimaan membuat Surat Pemberitahuan dan menerbitkan bukti pelunasan.
