Pasal 7
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
Petugas penatausahaan piutang PNBP melaksanakan kegiatan penerimaan dan pengiriman dokumen piutang, meliputi: a. menerima dokumen/surat penagihan piutang; b. mengagendakan surat/dokumen yang masuk maupun yang harus dikirim kepada pihak terutang; c. membuat surat pengantar; d. menyelesaikan surat pernyataan piutang; e. membuat surat penagihan piutang; f. menerbitkan dan melakukan pencatatan piutang ke dalam kartu piutang berdasarkan dokumen-dokumen transaksi; g. membuat daftar rekapitulasi piutang; h. membuat daftar umur piutang dan reklasifikasi piutang; i. membuat daftar saldo piutang setiap triwulan berdasarkan kartu piutang; j. membuat penyisipan piutang tidak tertagih dalam kartu penyisihan piutang tidak tertagih semesteran dan tahunan; k. melakukan pengarsipan dokumen; l. membuat dan mengirimkan laporan-laporan PNBP; dan m. melaksanakan tugas lainnya atas perintah Atasan Langsung Bendahara.
