PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 6
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
Bendahara Penerimaan bertugas: a. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan negara untuk pelaksanaan APBN; b. membuat laporan pertanggungjawaban PNBP setiap bulan kepada Atasan Langsung Bendahara; dan c. melaksanakan tugas lainnya terkait pengelolaan penerimaan PNBP sesuai dengan perintah Atasan Langsung Bendahara.
