PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 28
BAB 5 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN PNBP
(1) Bendahara Penerimaan pada Unit Kerja wajib menyampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya; dan b. Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran dari bank untuk bulan berkenaan.
