PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 27
BAB 5 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN PNBP
(1) Bendahara Penerimaan PNBP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan atas uang yang dikelolanya. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyajikan informasi sebagai berikut:
a. keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku pembantu; dan b. hasil
antara pembukuan bendahara dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran.
