PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 26
BAB 4 — PENGGUNAAN PNBP FUNGSIONAL
(1) Dana yang berasal dari penerimaan PNBP fungsional pada Badan dapat digunakan untuk pembiyaan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP fungsional dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP fungsional pada Badan meliputi: a. pelayanan perizinan dan ketetapan selain perizinan; b. pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. pengelolaan administrasi dan keuangan; d. pengembangan sistem informasi; e. penyusunan peraturan perundangan; f. penyelenggaraan sosialisasi untuk pembinaan perizinan dan kelembagaan; dan g. inspeksi dan penegakan hukum.
