Pasal 22
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PNBP
(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah, Kepala Unit Kerja dapat menyampaikan usulan perubahan rencana PNBP tahun berjalan kepada Sekretaris Utama cq Kepala Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Kepala Inspektorat. (2) Perubahan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dalam bentuk proposal yang paling sedikit berisi: a. realisasi PNBP tahun anggaran berjalan; b. perubahan target penerimaan PNBP tahun anggaran berjalan;
c. justifikasi atas perubahan target penerimaan PNBP tahun anggaran berjalan; d. ADK rencana PNBP menggunakan aplikasi Target PNBP yang menjadi satu bagian dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI); e. realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan f. perubahan pagu penggunaan PNBP tahun anggaran berjalan yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP.
