Pasal 23
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PNBP
(1) Sekretaris Utama cq Kepala Biro Perencanaan melakukan verifikasi atas rencana PNBP dan validasi ADK atas perubahan rencana PNBP Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Sekretaris Utama cq Kepala Biro Perencanaan melakukan penyesuaian atas perubahan rencana PNBP Unit Kerja. (3) Dalam melakukan penyesuaian atas perubahan rencana PNBP, Sekretaris Utama cq Kepala Biro Perencanaan dapat melakukan koordinasi dengan Unit Kerja terkait. (4) Dalam hal Unit Kerja tidak menyampaikan perubahan rencana PNBP, Sekretaris Utama cq Kepala Biro Perencanaan dapat melakukan perhitungan perubahan rencana PNBP berdasarkan capaian PNBP tahun sebelumnya.
