Pasal 21
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PNBP
Rencana penerimaan dan pagu penggunaan dana PNBP disusun dengan mekanisme sebagai berikut: a. usulan rencana PNBP berupa perhitungan perkiraan jumlah/volume penerimaan PNBP disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP tahun anggaran berjalan, realisasi PNBP tahun anggaran sebelumnya, dan kebijakan Pemerintah; b. Unit Kerja menyampaikan usulan rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Sekretaris Utama cq Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Inspektorat; c. batas akhir penerimaan rencana PNBP Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) adalah minggu kedua bulan Januari; d. rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dan diketahui oleh Pimpinan Tinggi Madya, dalam bentuk proposal yang paling sedikit berisi:
- pokok kebijakan PNBP;
- realisasi PNBP dua tahun anggaran terakhir;
- perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan;
- target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya;
- justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap target PNBP tahun anggaran berjalan;
- Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disebut ADK, rencana PNBP Unit Kerja yang menggunakan aplikasi Target PNBP yang menjadi satu bagian dengan SIMPONI;
- realisasi penggunaan dana PNBP dua tahun anggaran terakhir untuk Unit Kerja yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
- perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan untuk Unit Kerja yang telah
memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan 9. pagu penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya untuk Unit Kerja yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP. e. Sekretaris Utama cq Kepala Biro Perencanaan melakukan verifikasi atas rencana PNBP dan validasi ADK rencana PNBP Unit Kerja; f. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi ADK sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak sesuai, Sekretaris Utama cq Kepala Biro Perencanaan melakukan penyesuaian atas rencana PNBP Unit Kerja;dan g. Dalam melakukan penyesuaian atas rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Sekretaris Utama cq Kepala Biro Perencanaan dapat melakukan koordinasi dengan Unit Kerja terkait.
