PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PNBP
(1) Rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disusun berdasarkan: a. jenis dan tarif PNBP; dan b. perhitungan perkiraan jumlah/volume penerimaan PNBP. (2) Pagu penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disusun dengan mengacu pada keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan dana PNBP.
