PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PNBP
(1) Dalam rangka penyusunan rencana PNBP dalam Rancangan APBN, Sekretaris Utama wajib menyampaikan usulan target PNBP Badan kepada Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Usulan target PNBP Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk rencana penerimaan dan pagu penggunaan PNBP.
