PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 17
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
(1) Dalam hal kelebihan pembayaran PNBP yang Terutang, Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Kepala Badan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap. (2) Kepala Badan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Kepala Badan menyetujui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP yang Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
