PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 16
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran biaya PNBP yang Terutang, Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut. (2) Apabila pelunasan kekurangan pembayaran biaya PNBP melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima Surat Pemberitahuan dari Bendahara Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan PNBP yang Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
