PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 15
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
(1) Bendahara Penerimaan melakukan validasi pembayaran biaya PNBP. (2) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Penerimaan membuat dan menyerahkan kuitansi bukti pembayaran yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. kepada pemohon; b. kepada Unit Kerja; dan c. arsip.
Bagian Ketiga Kekurangan dan Kelebihan Pembayaran Biaya PNBP yang Terutang
