Pasal 14
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
(1) Apabila Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak melakukan pembayaran biaya PNBP dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Pemberitahuan pembayaran dikirimkan,
Bendahara Penerimaan menerbitkan surat penagihan kepada Wajib Bayar. (2) Apabila Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran biaya PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat penagihan dikirimkan, Bendahara Penerimaan melakukan penagihan kedua kepada Wajib Bayar. (3) Apabila Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran biaya PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat penagihan kedua dikirimkan, Bendahara Penerimaan melakukan penagihan ketiga kepada Wajib Bayar. (4) Jumlah biaya yang tercantum pada penagihan yaitu biaya PNBP ditambah dengan biaya denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (5) Apabila Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran biaya PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat penagihan ketiga dikirimkan, Badan akan mengirimkannya sebagai piutang negara yang berkualitas macet kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Panitia Urusan Piutang Negara, Kementerian Keuangan.
