PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang BATASAN DAN KONDISI OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan teknis bagi Pemegang Izin dalam penyusunan dan penerapan Batasan dan Kondisi Operasi untuk menjamin Reaktor Nondaya beroperasi dengan selamat dan sesuai persyaratan desain.
