PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang BATASAN DAN KONDISI OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
- Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
- Batasan dan Kondisi Operasi adalah seperangkat ketentuan operasi untuk MENETAPKAN batas parameter, kemampuan fungsi, dan tingkat kinerja peralatan dan personil, yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk pengoperasian instalasi nuklir dengan selamat.
- Batas Keselamatan adalah batasan nilai parameter yang di bawah nilai itu instalasi nuklir dapat dioperasikan dengan selamat.
- Pengesetan Sistem Keselamatan adalah nilai parameter operasi yang ditetapkan untuk mengaktuasi sistem keselamatan secara otomotis pada kejadian operasi terantisipasi untuk mencegah terlampauinya batas keselamatan.
- Kondisi Batas untuk Operasi Normal adalah tingkat kinerja peralatan minimum dan nilai parameter yang ditetapkan secara administratif untuk memastikan operasi Instalasi Nuklir dengan selamat.
- Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan operasi Instalasi Nuklir.
- Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilai parameter, struktur, sistem, dan komponen untuk menjamin kepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi, dan keselamatan instalasi nuklir.
- Utilisasi adalah penggunaan instalasi nuklir, penggunaan eksperimen, atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi instalasi nuklir.
- Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. www.djpp.kemenkumham.go.id
