PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dijabat oleh Pejabat setingkat Eselon I BAPETEN yang membawahi bidang informasi publik. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik di lingkungan BAPETEN secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
