Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dijabat oleh Pejabat setingkat Eselon II yang membawahi bidang informasi publik. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab: a. menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi secara baik dan efisien yang dilaksanakan oleh petugas informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
c. meningkatkan sumber daya dalam pelayanan informasi; d. mengkoordinasikan Pejabat Informasi, dan para petugas dalam melaksanakan pelayanan informasi; e. mengkoordinasikan penyediaan dan pengelolaan seluruh informasi yang dapat diakses oleh publik; f. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi. g. menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar, serta mudah dipahami. h. menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi; i. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; j. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi; dan k. mengumumkan laporan tentang layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan Majelis Pertimbangan Informasi serta Atasan PPID. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID memiliki wewenang; a. memberikan usulan atau masukan tanggapan kepada atasan PPID atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi sesuai prosedur penyelesaian keberatan; b. menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan d. MENETAPKAN program dan standard layanan minimal Informasi publik serta meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; (4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID berkoordinasi dengan Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi : b. menolak...
a. Data dan Informasi; b. Bantuan hukum; dan c. Dokumentasi dan kearsipan. (5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID dibantu oleh Sekretariat PPID.
