PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) MPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dijabat oleh Pejabat setingkat Eselon I BAPETEN. (2) MPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab memberikan pertimbangan dan MENETAPKAN kebijakan dalam rangka pengelolaan informasi publik.
